Nganjuk,rednews.co.id Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penahanan terhadap MS (43) Seorang pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk.kamis 08/12/2022
MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyaluran dana bantuan operasional pesantren (BOP) pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020,
Tersangka digelandang ke Rutan Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 15.00 usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk.Dalam periksaan MS didampingi oleh penasihat hukum KRT Nurwadi Reksohadinagoro, SH, MH.
Penahanan MS berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : Print 197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 di Rutan Nganjuk.
Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kasi Pidsus Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya melakukan penahanan MS selama 20 hari ke depan,terhitung sejak kamis (8/12/2022). Sebelumnya MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOP untuk ponpes di Kabupaten Nganjuk.
” MS merupakan staf Seksi PD Pontren Kemenag Nganjuk, yang diberi tanggungjawab mengelola dana bantuan BOP covid-19 untuk ponpes.”ungkapnya
Dalam kasus tersebut tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta. Uang tersebut terkumpul dari potongan atau pungutan liar (pungli) yang ditarik dari tiap ponpes dan TPQ penerima bantuan. Nilai potongannya antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
“Hingga saat ini, terdapat 50 lembaga ponpes penerima bantuan yang menjadi korban. Nominal bantuan untuk tiap ponpes berkisar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta,” terangnya
MS disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam penyidikan tersebut Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk,masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan,sehingga dimungkinkan adanya tersangka lainya dalam kasus tersebut. *(AG)1

